JAKARTA, iNews.id - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ditunda. Seharusnya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak, Jumat (17/5/2024).
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Ia menyebutkan, Ghufron tidak hadir di ruang sidang dengan alasan pembelaan belum selesai.
"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Kementan siang ini.
"Pembelaan (agenda sidang), pembelaan nanti pukul 14.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).