Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Sidang Dewas KPK beragendakan pembelaan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ditunda. Seharusnya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai. 

"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak, Jumat (17/5/2024). 

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Ia menyebutkan, Ghufron tidak hadir di ruang sidang dengan alasan pembelaan belum selesai. 

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris melalui pesan singkatnya. 

Sebelumnya, Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Kementan siang ini. 

"Pembelaan (agenda sidang), pembelaan nanti pukul 14.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan Sejumlah Dokumen

2 hari lalu

KPK Bantah Gedung Merah Putih Kebakaran, Jubir: Asap Fogging Terdeteksi Sistem Pemadam Otomatis

3 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

3 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal