JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pekan depan. Putusan itu terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya mudah-mudahan minggu depanlah ya diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Dia tak menyebut waktu persis putusan itu dibacakan. Hanya saja, putusan ditargetkan dibacakan sebelum libur panjang peringatan Hari Raya Waisak.
"Ya sebelum cuti panjanglah," ujarnya.
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang etik Nurul Ghufron karena diduga menyalahgunakan wewenang membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga mempunyai hubungan dengan mertua ASN yang dimutasi.
Sementara itu, Ghufron mengklaim tidak menyalahgunakan wewenang. Dia mengaku hanya membantu terkait mutasi ASN Kementan. Menurutnya itu bagian dari kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang. Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," tambahnya.