Menurut Firli, Dewas telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok KPK dan melakukan penilaian kinerja lembaga antirasuah.
"Kami juga berterima kasih karena Ketua Dewas menyatakan bahwa kinerja KPK saat ini on the track," sambungnya.
Firli bangga disebut Ketua Dewas masih sesuai jalur. Sebab, kata dia, Hal itu memang selaras dengan capaian kinerja KPK tahun 2022 yang telah disampaikan kepada Dewas. Dari laporan capaian kinerja 2022, KPK berhasil tembus target organisasi.
"KPK meraih capaian nilai kinerja organisasi sebesar 101,22 persen. Atau capaian tersebut melebihi skor yang menjadi target organisasi," kata Firli.