Dewas Kumpulkan Bukti Penerimaan Gratifikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait MotoGP

Ariedwi Satrio
Laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diproses Dewas KPK. (Foto Antara).

Bukan hanya itu, masalah pelanggaran etik Lili Pintauli sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal