Dewas Kumpulkan Bukti Penerimaan Gratifikasi Pimpinan KPK Lili Pintauli terkait MotoGP

Ariedwi Satrio
Laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diproses Dewas KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Saat ini, Dewas sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Dewas KPK belum menjadwalkan permintaan keterangan atau klarifikasi dari Lili Pintauli. Menurut Anggota Dewas KPK Harjono, tim masih harus melengkapi bukti-bukti guna mendukung laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dahulu, sebelum nantinya diklarifikasi kepada Lili Pintauli Siregar.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya. Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, disitu semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4/2022).

Sekadar informasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi terkait ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN.

Bukan hanya itu, masalah pelanggaran etik Lili Pintauli sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

7 jam lalu

OTT Bupati Bolmut terkait Proyek Jalan, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

8 jam lalu

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, KPK Total Tangkap 14 Orang

9 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal