Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

Danandaya Arya Putra
Mantan Wakil Kepala BSSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (foto: Danandaya Arya)

5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono. Demikian yang mulia, terima kasih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

3 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

3 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

7 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal