KPK juga mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah melibatkan diri menyusun peraturan kepala untuk memasukkan program-program pendidikan antikorupsi.
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal budaya antikorupsi kita bangun SS, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.
Disamping itu KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2014 orang.
"Disamping itu juga kita membangun ahli pembangunan integritas tercatat 228 orang," katanya.