"Komisi Informasi merupakan satu-satunya lembaga yang bisa membuka data dan informasi, dibukanya semua, dibuka sebagian, ditutup sebagian, ditutup semua itu (tugas) Komisi Informasi," ujar dia.
Dalam diskusi yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan bahwa cara komunikasi antara badan publik dengan masyarakat memang dinilai berubah. Menurutnya, kekiniaan badan publik harus memposisikan diri untuk lebih mendengar masyarakat.
"Jadi komunikasi sekarang itu tidak bisa satu arah dari badan publik ke masyarakat. Kita dengarkan publik maunya apasih, jadi kami akan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena memang mereka mempunyai kepentingan dengan kita," ujar Yuyuk.
Yuyuk lantas bercerita bahwa lembaga KPK akan terus menjamin keterbukaan atau transparansi terkait kerja-kerja lembaga antirasuah tersebut.
"Kami akan memenuhi yang publik minta, bagaimana cara memenuhinya tentu lewat media dan transparansinya dilihat di mana, kami menginformasikan setiap langkah yang kami lakukan," ujar dia.
Meski demikian, Yuyuk juga mengatakan ada sejumlah informasi yang memang tidak boleh dibagikan. Misalnya, dalam penanganan perkara, KPK tentu tidak bisa memberikan informasi secara detail agar menjaga langkah-langkah yang tengah dilakukan penyidik.
"Ketika berkaitan dengan penanganan perkara kami akan memberikan informasi secara berkala lewat juru bicara untuk masyarakat mengetahui perkaranya sampai mana," jelas dia.
"Tentu tadi, dengan koridor yang pak Donny sampaikan, ada yang wajib diberikan, ada yang tidak boleh, yang dikecualikan termasuk dalam penanganan perkara," tandas dia.