Di Hadapan Hakim MK, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri Semoga Dapat Keadilan

Antara
Ilustrasi, Kivlan Zen saat menghadiri sidang perkara dugaan penyelundupan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara gugatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Senin (15/6/2020). Agenda sidang, yaitu perbaikan permohonan.

Kivlan mengajukan gugatan terkait Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dalam gugatannya, Kivlan menilai, UU Senjata Api mengandung ketidakpastian hukum serta menyebabkan diskriminasi.

Dalam persidangan, mantan Kepala Staf Kostrad ini berharap Hakim MK menerima perkara pengujian Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Semoga saya mendapat keadilan dan saya mendapat rahmat di dalam saya mengajukan petitum ini. Saya berserah diri, semoga Allah mengabulkan permohonan saya di hadapan Yang Mulia. Terima kasih," ujar Kivlan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, usai sidang panel, permohonan akan dilaporkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

"Pak Kivlan dan para kuasa, ini akan kami bertiga laporkan di dalam sidang pleno atau sidang rapat pemusyawaratan hakim bersembilan. Terserah pada yang lain untuk membahas masalah ini, bagaimana kelanjutannya," kata Arief.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
5 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
11 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal