JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku menjadi korban diskriminasi dalam kasusnya itu sehingga menderita kerugian konstitusional.
Dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (13/5/2020), Kivlan dan kuasa hukumnya lebih banyak memaparkan soal kronologi kasus mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan tersangka. Kivlan juga menjelaskan soal vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berhubungan dengan kasusnya.
Diskrimnasi pertama, menurut Kivlan yaitu, saat penangkapan yang dilakukan polisi tanpa didampingi kuasa hukum. Dia menilai penangkapan tersebut tidak sah, begitu juga dengan penahanan.
"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen.
Menurut dia, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.