Kivlan Zen Gugat Pasal Senjata Api ke MK, Mengaku Jadi Korban Diskriminasi

Antara
Kivlan Zen (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan senjata api Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku menjadi korban diskriminasi dalam kasusnya itu sehingga menderita kerugian konstitusional.

Dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (13/5/2020), Kivlan dan kuasa hukumnya lebih banyak memaparkan soal kronologi kasus mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan tersangka. Kivlan juga menjelaskan soal vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berhubungan dengan kasusnya.

Diskrimnasi pertama, menurut Kivlan yaitu, saat penangkapan yang dilakukan polisi tanpa didampingi kuasa hukum. Dia menilai penangkapan tersebut tidak sah, begitu juga dengan penahanan.

"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen.

Menurut dia, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Nasional
4 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
9 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 hari lalu

18 Akademisi Hukum Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tuntut Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal