Di Pengadilan Tipikor, Pengusaha Ini Ungkap Terima Uang dan Mobil Pajero dari Rohadi

Arie Dwi Satrio
Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan dihadirkan di persidangan perkara TPPU, suap dan gratifikasi terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio)..

Selain mobil, Saanan juga pernah menerima transferan uang dari Rohadi. Uang yang diterima sebanyak Rp70 juta. Dia tidak menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.

"Pernah (terima uang). Iya Pak (Rp70 juta). Saya tidak tahu waktu itu uangnya untuk apa Pak," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal