Di Pengadilan Tipikor, Pengusaha Ini Ungkap Terima Uang dan Mobil Pajero dari Rohadi

Arie Dwi Satrio
Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan dihadirkan di persidangan perkara TPPU, suap dan gratifikasi terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio)..

Selain mobil, Saanan juga pernah menerima transferan uang dari Rohadi. Uang yang diterima sebanyak Rp70 juta. Dia tidak menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa.

"Pernah (terima uang). Iya Pak (Rp70 juta). Saya tidak tahu waktu itu uangnya untuk apa Pak," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Seleb
9 hari lalu

Jeritan Hati Nikita Mirzani dari Balik Jeruji Ditulis dalam Secarik Surat, Ini Isinya

Nasional
9 hari lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Nasional
24 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal