Di Pengadilan Tipikor, Pengusaha Ini Ungkap Terima Uang dan Mobil Pajero dari Rohadi

Arie Dwi Satrio
Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan dihadirkan di persidangan perkara TPPU, suap dan gratifikasi terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/5/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio)..

JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan pernah menerima mobil dari mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Kesaksian itu disampaikan oleh Saanan di dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dia menuturkan, mobil Pajero Sport yang diberikan Rohadi sebagai kendaraan operasional. Saanan merupakan rekan bisnis Rohadi. Mobil itu diklaim sebagai kendaraan operasional untuk membangun rumah sakit milik Rohadi di daerah Indramayu, Jawa Barat.

"Jadi begini Pak, saya karena tinggal saya kan di Bekasi. Saya mondar-mandir Jakarta Indramayu, akhirnya saya dikasih kendaraan operasional itu. Oleh Pak Rohadi," ujar Saanan saat bersaksi untuk terdakwa Rohadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Seleb
9 hari lalu

Jeritan Hati Nikita Mirzani dari Balik Jeruji Ditulis dalam Secarik Surat, Ini Isinya

Nasional
9 hari lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Nasional
23 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal