Dia kemudian menceritakan, OSO memerintahkan dana partai tersebut ditransfer ke OSO Sekuritas sejak Agustus lalu dan dieksekusi Oktober 2017. Pihak terlapor menyebut, OSO tidak bisa sewenang-wenang memasukkan dana partai ke rekening perusahaan, meski dengan alasan investasi.
"Jadi begini, dana partai itu tidak bisa ketua umum menginvestasikan semau-maunya. Itu ada mekanismenya diatur di AD/ART. Jadi di situ jelas harus ada pleno dan sebagainya," ucapnya.
Diketahui, saat ini elite Partai Hanura menggelar rapat konsolidasi di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan dihadiri oleh Wiranto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum kubu Ambhara Daryatmo. Dari isu yang beredar, pertemuan membahas rekonsiliasi dua kubu hingga pengembalian posisi ketua umum kepada OSO.