Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian

Okezone
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Robet, menurut dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum pemeriksaan rampung dilakukan.

"(Robet) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR).

Nurkholis Hidayat, yang juga kuasa hukum, membenarkan status tersangka Robet. Penetapan status Robet, terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Personel TNI dan Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Sumbar

Nasional
11 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Nasional
13 jam lalu

TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh

Nasional
16 jam lalu

TNI Buka Suara soal Heboh Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal