Dianggap Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian

Okezone
Dosen Sosiologi UNJ, Robertus Robert (Foto: YouTube)

"Ini masih BAP. Status tersangka Pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Nurkholis saat dikonfirmasi terpisah.

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru dipelesetkan. Aksinya itu lantas terekam kamera dan videonya kemudian viral di media sosial (medsos).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Nasional
34 menit lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Megapolitan
60 menit lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Megapolitan
4 jam lalu

Demo Nelayan di Monas Hari Ini, Polisi Turunkan 2.154 Personel Gabungan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal