JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim untuk mengkaji proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dilakukan atas masukan yang menyebut proses pembuatan SIM dianggap sudah tidak relevan.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, tim pengkaji bersama seluruh stakeholder terkait menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal memudahkan proses pembuatan SIM untuk warga.
"Betul, nanti akan kami kaji," kata Yusri dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Di sisi lain, Yusri mengatakan evaluasi tersebut dilakukan tanpa meninggalkan aspek-aspek keselamatan dalam berlalu lintas.
"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM. Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," ujar Yusri.
Kajian tersebut nantinya membahas terkait unsur-unsur yang dianggap menyulitkan dalam ujian praktik pembuatan SIM. Setelah dikaji nanti akan diputuskan apakah ada unsur yang perlu dihilangkan atau diperbaiki.