Polda Metro Jaya Tunggu Arahan Korlantas soal Usulan Evaluasi Ujian SIM

Puteranegara Batubara
Polda Metro Jaya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait usulan evaluasi ujian SIM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktek dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia mengungkapkan keinginannya agar manuver zig-zag dan pembentukan angka 8 dalam ujian praktek SIM diperbaiki.

Penerapan manuver zig-zag dan pembentukan angka 8 ini terjadi dalam praktek ujian SIM di berbagai Satuan Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya.

Menanggapi arahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri.

"Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Kami akan mengikuti perubahan apa pun yang diperlukan," ujar Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Latif tidak memberikan banyak komentar mengenai evaluasi ujian praktek SIM ini. Namun, ia menegaskan bahwa aspek teknis dalam pelaksanaan evaluasi ujian SIM masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.

"Pasti ada petunjuk dan peraturan yang akan dikeluarkan oleh Korlantas. Oleh karena itu, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
3 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal