JAKARTA, iNews.id - Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran. Keberadaannya menjadi refleksi dari semangat gotong royong dalam budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.
Secara historis, keberadaan REDKAR digagas oleh Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dinilai dapat melipatgandakan satuan damkar yang sudah ada.
Dalam praktiknya, para relawan REDKAR menjalankan berbagai fungsi penting, mulai dari pelaporan kejadian, respons awal sebelum petugas damkar tiba, dukungan evakuasi warga, hingga membantu pemadaman bersama petugas damkar. Hal ini sangat mendukung layanan pemadam kebakaran yang harus memenuhi response time 15 menit sejak diterimanya laporan dan sudah harus tiba di lokasi kejadian.
Selain menangani kebakaran, REDKAR juga turut mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pencegahan, serta memantau kondisi lingkungan secara berkala.
Dengan semakin meningkatnya risiko kebakaran dan juga adanya ancaman kebakaran hutan dan lahan, pemerintah menilai peran REDKAR menjadi sangat strategis untuk memperkuat sistem ketahanan lokal berbasis masyarakat.