Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

Danandaya Arya Putra
Advokat Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Advokat bernama Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Roy sebelumnya menyebut ada 'termul' mencoba menyusup ke sidang gugatan praperadilannya.

"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan saya menyusup ke praperadilannya Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena kenapa, saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, kehadirannya dalam ruang sidang karena mengetahui materi gugatan praperadilan Roy Suryo yang ternyata menyeret nama kliennya, Maret Sueken sebagai turut termohon. 

"Kami jelaskan bahwa kami adalah juga pihak dalam praperadilan ini karena nama Pak Maret Sueken itu masuk dalam praperadilan sebagai turut termohon. Jadi jangan salah, ada dasar hukumnya," ucap dia. 

Menurutnya, materi gugatan seharusnya tidak mencantumkan nama kliennya. Sebab permohonan praperadilan pada dasarnya menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian menangkap dan menahan Roy Suryo. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional

57 tahun lalu

Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi

57 tahun lalu

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal