Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Buka Suara

Danandaya Arya Putra
Advokat Suhadi buka suara usai dicap penyusup oleh kubu Roy Suryo saat sidang praperadilan (foto: Danandaya Arya)

"Terus juga saya jelaskan ke Yang Mulia, bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon ya, tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, itu tertulis di halaman 10 (materi gugatan)," kata Suhadi.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo marah usai sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya sidang tersebut disusupi oleh Termul, sebutan yang biasa dikaitkan dengan pendukung Jokowi.

"Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul," ujar Roy Suryo geram usai persidangan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Padahal, sepemahaman dia, dalam sidang praperadilan tidak boleh ada intervensi dari pihak selain pemohon atau termohon.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

4 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

4 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

4 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal