"Terus juga saya jelaskan ke Yang Mulia, bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon ya, tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, itu tertulis di halaman 10 (materi gugatan)," kata Suhadi.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo marah usai sidang perdana gugatan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya sidang tersebut disusupi oleh Termul, sebutan yang biasa dikaitkan dengan pendukung Jokowi.
"Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul," ujar Roy Suryo geram usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, CS merupakan orang yang kerap berbicara bersama kubu Jokowi. Padahal, sepemahaman dia, dalam sidang praperadilan tidak boleh ada intervensi dari pihak selain pemohon atau termohon.