Sementara itu kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha mengatakan Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Dirinya telah meminta kepada penyidik kepolisian untuk menjalankan restorative justice sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar terjadi perdamaian dalam kasus ini.
"Tadi ada kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologi terjadinya perseteruan (Jerinx) dengan pelapor. Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," kata Gde Manik.