Dicecar 30 Pertanyaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Erfan Ma'ruf
Direktur Lokataru Haris Azhar tidak ditahan usai diperiksa Polda Metro Jaya (Foto : Antara)

Pemeriksaan hari ini merupakan pertama kalinya keduanya diperiksa dengan status tersangka. Sebelumnya keduanya pernah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi. 
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). 

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

2 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

3 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

3 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal