Dicecar 38 Pertanyaan, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Rizal Bomantama
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN buntut komentar bernada ancaman di media sosial. (Foto: Mukhtar Bagus)

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dia menegaskan BRIN tetap memproses APH sesuai aturan yang berlaku meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuataannya.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny

Megapolitan
18 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Nasional
20 hari lalu

BRIN Hadirkan Teknologi Arsinum di Aceh Tamiang, Olah Air Banjir Jadi Siap Minum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal