Dicecar 38 Pertanyaan, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Rizal Bomantama
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN buntut komentar bernada ancaman di media sosial. (Foto: Mukhtar Bagus)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin (APH) terkait komentar yang meresahkan masyarakat di media sosial. Hasilnya APH dinyatakan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menjelaskan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin ASN berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," katanya melalui website BRIN, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan aturan pada Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin untuk APH baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa tanggal 9 Mei 2023," ujarnya.

Dia mengatakan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Selama proses sidang, yang bersangkutan berkali-kali menyesali perbuatannya.

"Dia juga berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.

Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
8 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Teror Bom Molotov ke Rumah DJ Donny

Megapolitan
17 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar 10 Sekolah di Depok yang Terima Ancaman Bom

Nasional
19 hari lalu

BRIN Hadirkan Teknologi Arsinum di Aceh Tamiang, Olah Air Banjir Jadi Siap Minum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal