Dicecar 73 Pertanyaan, Dokter Richard Lee Merasa Kurang Enak Badan

Felldy Aslya Utama
Dokter Richard Lee (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Dokter Richard Lee pada Rabu (7/1/2026). Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif atau Dokter Samira.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, proses pemeriksaan terpaksa dihentikan lantaran Richard Lee merasa kurang enak badan.

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut sebenarnya direncanakan mencakup 85 pertanyaan. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, penyidik baru merampungkan 73 pertanyaan.

"Saat mendekati pukul 22.00, saudara dengan inisial RL merasa kurang enak badan," kata Reonald di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Penasihat hukum dari Richard Lee kemudian meminta pemeriksaan dihentikan agar yang bersangkutan bisa beristirahat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

2 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

3 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

3 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal