JAKARTA, iNews.id - Doktif alias Dokter Samira memastikan tidak menyuap polisi atas penetapan tersangka Dokter Richard Lee. Doktif sampai bersumpah atas informasi tersebut.
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Penetapan tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya. Doktif pun memberi respons atas penetapan tersebut.
Dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Doktif mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak berwajib dalam menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka hingga menaikkan status laporannya menjadi penyidikan.
"Saya apresiasi terhadap Polda Metro Jaya, Dirkrimsus. Pada saat itu dipegang Bapak Ade Safri. Beliau tegak lurus merah putih," kata Doktif.
Lebih jauh, Doktif tiba-tiba menegaskan bahwa proses hukum ini tidak dipengaruhi tindakan suap-menyuap. Dia bahkan bersumpah tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk melaporkan Dokter Richard Lee.
"Tidak sepeser pun uang yang keluar dari rekening Doktif, uang Doktif, yang masuk ke Polda Metro Jaya. Doktif pastikan, ya, tidak ada sepeser pun. Jadi, Doktif pastikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya tegak lurus dengan luar biasa tekanannya," ungkapnya.