Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar, Emirsyah Satar: Saya Khilaf

Riezky Maulana
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Jaksa menyebut Emir dibantu oleh Hadinoto Soedigno selaku Diretur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia dan Captain Agus Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.

Pemberian suap terbagi ke dalam beberapa mata uang, antara lain, rupiah, dolar Singapura, euro, dan dolar Amerika Serikat. Nominal suap dalam rupiah sebesar Rp5,8 miliar.

Kemudian, 885.000 dolar AS, 1 juta euro, dan 1,1 juta dolar Singapura. Jika dijumlahkan dan dikonversikan jumlahnya ke rupiah, uang yang diterimanya setara Rp46,3 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Emir tidak mengajukan eksepsi. Dia lebih memilih untuk membuktikan perbuatannya melalui proses pemeriksaan saksi.

"Saya mohon maaf dan saya mengaku khilaf. Tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar sehingga saya memohon majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

TNI Fair 2026 di Monas, Pengunjung Bisa Coba Sensasi Terbangkan Pesawat N219

2 hari lalu

Prabowo: Kita Harus Hati-Hati, Demokrasi Bisa Dibajak dengan Uang dan Suap

13 hari lalu

Kenapa Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

13 hari lalu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca dari Kertajati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal