Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar, Emirsyah Satar: Saya Khilaf

Riezky Maulana
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Jaksa menyebut Emir dibantu oleh Hadinoto Soedigno selaku Diretur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia dan Captain Agus Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.

Pemberian suap terbagi ke dalam beberapa mata uang, antara lain, rupiah, dolar Singapura, euro, dan dolar Amerika Serikat. Nominal suap dalam rupiah sebesar Rp5,8 miliar.

Kemudian, 885.000 dolar AS, 1 juta euro, dan 1,1 juta dolar Singapura. Jika dijumlahkan dan dikonversikan jumlahnya ke rupiah, uang yang diterimanya setara Rp46,3 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Emir tidak mengajukan eksepsi. Dia lebih memilih untuk membuktikan perbuatannya melalui proses pemeriksaan saksi.

"Saya mohon maaf dan saya mengaku khilaf. Tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar sehingga saya memohon majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Nasional
6 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
11 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
22 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal