Jaksa menyebut Emir dibantu oleh Hadinoto Soedigno selaku Diretur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia dan Captain Agus Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.
Pemberian suap terbagi ke dalam beberapa mata uang, antara lain, rupiah, dolar Singapura, euro, dan dolar Amerika Serikat. Nominal suap dalam rupiah sebesar Rp5,8 miliar.
Kemudian, 885.000 dolar AS, 1 juta euro, dan 1,1 juta dolar Singapura. Jika dijumlahkan dan dikonversikan jumlahnya ke rupiah, uang yang diterimanya setara Rp46,3 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Emir tidak mengajukan eksepsi. Dia lebih memilih untuk membuktikan perbuatannya melalui proses pemeriksaan saksi.
"Saya mohon maaf dan saya mengaku khilaf. Tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar sehingga saya memohon majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.