JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap lebih dari Rp46 miliar dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Suap itu dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2019). JPU menyatakan, suap yang diberikan Soetikno bertujuan untuk memuluskan proses perawatan dan pengadaan pesawat untuk maskapai Garuda Indonesia.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," ujar salah satu jaksa, Lie Putra Setiawan.
Lie menuturkan, suap tersebut terjadi pada beberapa proyek di Garuda. Salah satunya, pengerjaan perawatan mesin Rolls-Royce RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 milik Garuda yang dibeli pada 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Selain perawatan, Emir juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan pesawat Airbus A 330 series, pesawat Airbus A 320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG.