Nunung Akui Buang Sabu
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Nunung mengaku membuang sabu ke closet. "Terdakwa satu (Nunung) mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Moherianto (kurir) seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur," tuturnya.
Jaksa mengatakan, alasan Nunung membuang sabu ke dalam closet karena panik saat polisi hendak masuk ke kamarnya. "Pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu dua gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," katanya.
Nunung juga mengakui sabu yang disita seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari Hadi Moherianto. "Seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua (suami Nunung). Sehingga terdapat sisa 0,36 gram yang dilakukan penyitaan," ucap JPU.
Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.