Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Pasal 127 menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Nunung dan Iyan yang duduk di kursi pesakitan berunding dengan kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Setelah berunding, Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. "Iya kami terima," ucap Iyan.

Setelah Nunung dan Iyan menerima dakwaan JPU, sidang pun ditutup. Agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (9/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Nunung Akui Buang Sabu

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Nunung mengaku membuang sabu ke closet. "Terdakwa satu (Nunung) mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Moherianto (kurir) seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur," tuturnya.

Jaksa mengatakan, alasan Nunung membuang sabu ke dalam closet karena panik saat polisi hendak masuk ke kamarnya. "Pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu dua gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

3 hari lalu

Polisi Pastikan Selebgram Jule Bukan Pengedar Narkotika Jenis Vape Etomidate: Hanya Pengguna

6 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

6 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal