Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Nunung Akui Buang Sabu

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Nunung mengaku membuang sabu ke closet. "Terdakwa satu (Nunung) mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Moherianto (kurir) seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur," tuturnya.

Jaksa mengatakan, alasan Nunung membuang sabu ke dalam closet karena panik saat polisi hendak masuk ke kamarnya. "Pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu dua gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," katanya.

Nunung juga mengakui sabu yang disita seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari Hadi Moherianto. "Seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua (suami Nunung). Sehingga terdapat sisa 0,36 gram yang dilakukan penyitaan," ucap JPU.

Seperti diketahui, Nunung dan Iyan ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
3 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
4 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal