Didakwa Tiga Pasal, Komedian Nunung dan Suami Tak Ajukan Eksepsi

Aditya Pratama
Sidang perdana komedian Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suami July Jan Sembiran (Iyan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung dan suami July Jan Sembiran (JJ) atau dikenal Iyan dengan tiga pasal. Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi alias penolakan/keberatan.

Sidang perdana Nunung dan Iyan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/10/2019). Nunung dan Iyan didakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa mendakwa Nunung dan Iyan dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.

Pasal 112 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit.

Pasal 114 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 127 menyebutkan, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, Nunung dan Iyan yang duduk di kursi pesakitan berunding dengan kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Setelah berunding, Nunung dan Iyan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi. "Iya kami terima," ucap Iyan.

Setelah Nunung dan Iyan menerima dakwaan JPU, sidang pun ditutup. Agenda sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (9/10/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Film
1 hari lalu

Totalitas! Nunung Butuh 6 Tabung Oksigen untuk Adegan Kesurupan di Film Pesugihan Sate Gagak

Megapolitan
3 hari lalu

Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan

Nasional
3 hari lalu

BNN Putuskan Onadio Leonardo Direhabilitasi!

Nasional
3 hari lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal