Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Riyan Rizki Roshali
GRIB Jaya memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengeklaim tanah seluas 24.000 meter persegi (dok. istimewa)

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melapor ke Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

“Tapi ternyata setelah dilakukan persidangan selama 8 bulan, tidak terbukti adanya tindak pidana yang saya lakukan karena si korban pelapor sendiri tidak pernah merasa suratnya dipalsukan oleh saya. Kemudian dari surat-surat itu ternyata setelah kita tunjukkan bukti-bukti kepemilikan, bukti kepemilikan akhirnya hakim memberikan satu kesimpulan, ini bukan tindak pidana melainkan ini perdata,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

11 Tahun Sengketa Tanah, Atalarik Syah Akui Sempat Stres dan Depresi

12 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

13 hari lalu

RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA

18 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal