Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021
Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Dimana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75 persen. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.