JAKARTA, iNew.id - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia, Jumat (22/9/2023) lalu. WNI tersebut diduga membawa dan hendak menyelundupkan 58,9 kg sabu dan 3.500 butir pil diduga ekstasi ke Indonesia.
"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58,9 kg sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi, pada 22 September 2023," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dia mengatakan, WNI itu diduga hendak menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dugaan itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," tuturnya.