Diduga Bawa 58,9 Kg Sabu, WNI Ditangkap di Malaysia

Widya Michella
WNI ditangkap di Malaysia karena diduga membawa dan hendak menyelundupkan 58,9 kg sabu serta 3.500 butir pil ekstasi ke Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNew.id - Satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia, Jumat (22/9/2023) lalu. WNI tersebut diduga membawa dan hendak menyelundupkan 58,9 kg sabu dan 3.500 butir pil diduga ekstasi ke Indonesia.

"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58,9 kg sabu dan 3.500 butir pil yang diduga ekstasi, pada 22 September 2023," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Dia mengatakan, WNI itu diduga hendak menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dugaan itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," katanya. 

Dia mengatakan, KBRI dan pengacara WNI tengah berkomunikasi dengan pihak otoritas Malaysia untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

"KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internet
1 jam lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internet
1 jam lalu

Viral Pria asal Malaysia Jadi Orang Kaya Mendadak usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Nasional
2 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Internasional
4 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal