Yudi sebelumnya sudah duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.Yudi didakwa menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Dalam pengembangan penyidikan KPK, Yudi menyamarkan uang hasil bisnisnya dengan membeli properti. Fakta tersebut diungkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Anugrah Buwana Indonesia Tri Hasta Buwana.
Tri bersama istrinya sekaligus Direktur PT Anugrah Buwana Indonesia Ratih Julikowati Margopuri dan empat saksi lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan Yudi Widiana Adia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).