Diduga Hina Ulama hingga Presiden, Pria Ini Ditangkap Polisi

Annisa Ramadhani
Waspada menggunakan media sosial (medsos). (ilustrasi: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia diharapkan lebih hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos). Semua jenis ungkapan, status, komentar, atau sejenisnya harus betul-betul dikontrol jika tidak ingin berurusan dengan polisi.

Senin, 19 Februari 2018, seorang pegawai swasta ditangkap di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Duku, Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 13.40 WIB, karena mengunggah atau memposting ujaran kebencian lewat media sosial.

Pemilik dan admin akun Twitter @ibhaskiss itu ditangkap karena diduga menyebarkan fitnah terhadap sejumlah tokoh dari ulama hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar ‎Sarang di Rembang Mbah Maimun Zubair, Presiden Jokowi, institusi TNI dan Polri, serta menghina Menko Polhukam Wiranto.

"Terhadap pelaku kini sudah dilakukan penahanan. Kami mengimbau agar netizen lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Tersangka berinisial BK alias IK alias IT alias TK ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri karena ujaran kebencian (hate speech). Dia diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu melalui akun Twitternya.

"Pelaku berhasil kami tangkap terkait postingannya pada akun Twitter milik pelaku yang memposting kalimat yang bermuatan kebencian atau SARA," ucap Fadil.

Dari hasil penangkapan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit ponsel, satu buah akun Twitter atas nama T.Kiswotomo (Ibhas) dan dua buah akun Facebook dengan nama Ibhas Taruno Kiswotomo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pelanggaran pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ‎Pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau/dan Pasal 156 KUHP, Pasal 207 KUHP serta pasal 316 KUHP.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!

9 hari lalu

Komdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Konten Karhutla, Pastikan Terbuka dengan Kritik

16 hari lalu

Warning! Medsos Terbukti Bisa Memicu Gangguan Mental pada Anak Muda

19 hari lalu

Daus Mini Tempuh Jalur Hukum Namanya Dicatut Mengadu Domba Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal