Diduga Jabat Direksi Pinjol Ilegal, Mantan Direktur BI Maurids H Damanik Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mantan petinggi BI, Maurids H Damanik ditangkap karena diduga menjadi direksi pinjol ilegal. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap mantan direktur Bank Indonesia (BI) Maurids H Damanik. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi salah satu direksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut kasus yang menjerat Maurids H Damanik sudah ditangani kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Nasional
4 hari lalu

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Nasional
8 hari lalu

Temuan 250 Ton Beras Ilegal di Sabang: Permohonan Impor Ditolak, Izin Pengiriman Disetujui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal