Diduga Jabat Direksi Pinjol Ilegal, Mantan Direktur BI Maurids H Damanik Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mantan petinggi BI, Maurids H Damanik ditangkap karena diduga menjadi direksi pinjol ilegal. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap mantan direktur Bank Indonesia (BI) Maurids H Damanik. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi salah satu direksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut kasus yang menjerat Maurids H Damanik sudah ditangani kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rupiah Sepekan Anjlok 0,58 Persen, Nyaris Sentuh Rp16.900 per Dolar AS

Nasional
3 hari lalu

BI: Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp7.152 Triliun per November 2025

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Tegur Direksi BUMN: Tak Sanggup Mengabdi, Berhenti Saja

Nasional
7 hari lalu

Rupiah Sepekan Anjlok ke Rp16.819 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal