Diduga Jabat Direksi Pinjol Ilegal, Mantan Direktur BI Maurids H Damanik Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mantan petinggi BI, Maurids H Damanik ditangkap karena diduga menjadi direksi pinjol ilegal. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap mantan direktur Bank Indonesia (BI) Maurids H Damanik. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga menjadi salah satu direksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Iya benar tersangka sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Dia menyebut kasus yang menjerat Maurids H Damanik sudah ditangani kepolisian.

"Kasusnya sudah ditangani dengan baik," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

3 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

4 hari lalu

Rupiah Rentan Melemah terhadap Dolar, Destry Beberkan Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal