Diduga Lakukan Pelecehan, Anggota DPR Fraksi Nasdem Dilaporkan ke MKD

MNC Media
Kader Partai Nasdem, Ammy Amalia Fatma Suraya mendatangi Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) untuk melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII DPR Fraksi Nasdem, Sugeng Suparwoto. (Foto: MPI)

“Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023. 

Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. 

“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
6 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
17 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
19 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal