“Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.
Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.