Diduga Langgar Aturan, Mobil Rachel Vennya Ditahan sebagai Barang Bukti

Erfan Ma'ruf
Mobil Rachel Vennya ditahan sebagai barang bukti (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan mobil milik Rachel Vennya di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil Rachel akan digunakan sebagai barang bukti tilang. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selama dua jam dengan 15 jumlah pertanyaannya. Setelah itu polisi melakukan penilangan pada mobil Rachel Vennya sebagai barang bukti. 

"Iya ditilang dengan barang bukti kendaraan bermotor (ranmor)," kata Argo kepada MNC, Selasa (26/10/2021). 

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, mobil milik Rachel Vennya yang ditahan di halaman gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro berwarna putih dengan pelat nomor B 193 RFS. 

Warna mobil tersebut berbeda sewaktu Rachel keluar dari pemeriksaan. Saat itu dia pulang dari pemeriksaan penyidik Ditkrimum kasus kabur dari karantina dia pulang dengan menggunakan mobil berwarna hitam dan berpelat B 194 RFS. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Perempuan Ditemukan Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Buletin
4 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal