Diduga Langgar Aturan, Mobil Rachel Vennya Ditahan sebagai Barang Bukti

Erfan Ma'ruf
Mobil Rachel Vennya ditahan sebagai barang bukti (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan mobil milik Rachel Vennya di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Mobil Rachel akan digunakan sebagai barang bukti tilang. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya selama dua jam dengan 15 jumlah pertanyaannya. Setelah itu polisi melakukan penilangan pada mobil Rachel Vennya sebagai barang bukti. 

"Iya ditilang dengan barang bukti kendaraan bermotor (ranmor)," kata Argo kepada MNC, Selasa (26/10/2021). 

Dari pantauan MNC Portal di lokasi, mobil milik Rachel Vennya yang ditahan di halaman gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro berwarna putih dengan pelat nomor B 193 RFS. 

Warna mobil tersebut berbeda sewaktu Rachel keluar dari pemeriksaan. Saat itu dia pulang dari pemeriksaan penyidik Ditkrimum kasus kabur dari karantina dia pulang dengan menggunakan mobil berwarna hitam dan berpelat B 194 RFS. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
10 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
24 jam lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal