Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel
SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah mewah tiga lantai senilai lebih dari Rp2 miliar milik seorang dokter gigi di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Eksekusi rumah tersebut karena bangunan menjadi objek lelang terkait persoalan pinjaman di koperasi simpan pinjam.
Rumah yang berada di Jalan Rungkut Asri Tengah, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dikosongkan secara paksa oleh juru sita PN Surabaya, Kamis (10/9/2026) siang. Sebelumnya, rumah dihuni keluarga dokter gigi Widyastuti yang menjadi termohon eksekusi.
Eksekusi dilakukan karena pihak pemohon, PT Makin Sejahtera Makin Bahagia, mengaku belum dapat memanfaatkan objek rumah meski telah memenangkan proses lelang. Nilai lelang rumah tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,24 miliar.
Permasalahan bermula ketika rumah tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman di koperasi simpan pinjam senilai Rp600 juta. Karena kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, rumah kemudian disita dan dilelang melalui proses hukum.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Mudji Utomo, mengatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum.