JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap modus CV Samudra Chemical (SC) dalam meracik obat yang memuat kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) berlebih. Hal itu didapatkan dari hasil penyelidikan di kantor CV SC yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/11/2022).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga etilen glikol (EG) ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW). Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG. Terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran di atas ambang batas," ujar Ramadhan, Jumat (11/11/2022).
Guna menelisik dugaan itu, Ramadhan menyampaikan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV SC yang berinisial E serta anaknya berinisial T.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW," ucap Ramadhan.