MAKASSAR, iNews.id – Seorang personel Polrestabes Makassar berinisial A ditahan oleh Propam. Oknum polisi tersebut diduga memeras dan menganiaya seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Korban, Muhammad Yusuf Saputra (20), mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkoba yang bukan miliknya sebelum mengalami kekerasan fisik oleh oknum polisi tersebut.
Dia keluarkan dari jaketnya terus dia suruh akui bahwa itu punya saya. Kalai saya tidak mengaku saya terus dipukuli," kata Yusuf, Senin (2/6/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, di area lapangan sepak bola Galesong, Takalar. Yusuf yang sedang duduk tiba-tiba didatangi oleh A bersama beberapa orang lainnya berpakaian preman.
Oknum polisi tersebut mengeluarkan bingkisan yang diduga berisi narkoba dari balik jaketnya, lalu memaksa korban untuk mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Saat Yusuf menolak, dia dicekik dari belakang dan ditodong dengan senjata api laras panjang.
Tak hanya itu, korban juga dibawa ke lokasi sepi, ditelanjangi dan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka bengkak di bagian kepala.