Diduga Peras dan Aniaya Warga, Oknum Polrestabes Makassar Ditahan Propam

Muhammad Nur Bone
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Muhammad Nur Bone).

Setelah tujuh jam dalam tekanan, keluarga korban akhirnya membayar Rp1 juta sebagai uang tebusan agar Yusuf bisa dibebaskan. Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh keluarga korban.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ketika dikonfirmasi menyampaikan, anggotanya yang terlibat telah ditahan dan menunggu proses sidang kode etik serta disiplin. 

Oknum pelaku, kata dia terbukti melanggar dua aturan, yaitu melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa surat tugas serta meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar. 

Selain itu, lanjut dia dugaan pemerasan dan penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan dan telah kami masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Regional
8 bulan lalu

Oknum Polisi di Buton Utara Dipecat, Diduga terkait Kasus Asusila dengan Mertua

Shorts
8 bulan lalu

Viral! Oknum Polisi di Subang Sebut Seniman Murahan dan Tak Akan Kaya

Nasional
2 hari lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
3 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal