Setelah tujuh jam dalam tekanan, keluarga korban akhirnya membayar Rp1 juta sebagai uang tebusan agar Yusuf bisa dibebaskan. Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh keluarga korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ketika dikonfirmasi menyampaikan, anggotanya yang terlibat telah ditahan dan menunggu proses sidang kode etik serta disiplin.
Oknum pelaku, kata dia terbukti melanggar dua aturan, yaitu melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa surat tugas serta meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Selain itu, lanjut dia dugaan pemerasan dan penganiayaan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. "Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami amankan dan telah kami masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar.