"Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM," tegas pernyataan itu.
Mahasiswa juga menuntut para pihak membuat video pernyataan pengakuan menerima suap, serta meminta sanksi akademik berupa pembatalan nilai hingga E. Pihaknya juga menuntut pihak universitas untuk membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.
"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi 10 tuntutan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengaku akan memeriksa kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum mengikuti kabar terbaru.
"Coba nanti saya monitor dulu ya. saya nggak ngikutin yang kemarin berita terakhir itu. nanti saya akan cek lagi ya oke ya," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).