Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari merespons pihaknya digugat terkait pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024.. (Foto: MPI)

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan dugaan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Rayakan Hari Kartini, Wapres Gibran Ajak Ratusan Mama Papua Belanja di Supermarket

Nasional
2 jam lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Targetkan 17 GW PLTS Terbangun Tahun Ini, Jumlah PLTD Dipangkas

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Terima Telepon PM Albanese, Bahas Ekspor 250.000 Ton Urea ke Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal