Diganti Bertahap, Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun Mendatang

Widya Michella
Label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan sebelum digantikan secara bertahap label Halal Indonesia dari Kemenag. (Foto: Antara)

Dalam PP tersebut, Amirsyah mengatakan masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Yaitu terkait sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, dan publikasi produk berada dalam pendampingan.

Lalu pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum serta pengawasan produk halal yang beredar. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Dia mengatakan label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
8 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
8 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
8 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal