Dalam PP tersebut, Amirsyah mengatakan masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Yaitu terkait sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, dan publikasi produk berada dalam pendampingan.
Lalu pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum serta pengawasan produk halal yang beredar. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Dia mengatakan label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).