Diganti Bertahap, Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun Mendatang

Widya Michella
Label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan sebelum digantikan secara bertahap label Halal Indonesia dari Kemenag. (Foto: Antara)

Dalam PP tersebut, Amirsyah mengatakan masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Yaitu terkait sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, dan publikasi produk berada dalam pendampingan.

Lalu pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum serta pengawasan produk halal yang beredar. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Dia mengatakan label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
4 hari lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
5 hari lalu

BPJPH Ungkap Makna Halal Berubah secara Global, Bukan lagi soal Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal