Diganti Bertahap, Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun Mendatang

Widya Michella
Label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan sebelum digantikan secara bertahap label Halal Indonesia dari Kemenag. (Foto: Antara)

Dalam PP tersebut, Amirsyah mengatakan masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Yaitu terkait sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam PPH, dan publikasi produk berada dalam pendampingan.

Lalu pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum serta pengawasan produk halal yang beredar. Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Dia mengatakan label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. 

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Nasional
22 jam lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Nasional
3 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal