JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional dan menggantikan label yang selama ini diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan label halal MUI masih berlaku setidaknya hingga lima tahun ke depan.
Hal ini tertuang dalam pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dia mengatakan penerapan label halal baru diterapkan secara bertahap.
"Pada Pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai lima tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah di Jakarta, Minggu,(13/3/2022).
Amirsyah mengatakan setidaknya ada beberapa ketentuan yang ditegaskan dalam peraturan tersebut. Pertama, sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.
Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan. Ketentuan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.