Digeledah Kemenkumham Kasus Pelanggaran UU Hak Cipta, Ini Penjelasan HMV dan DMJ

Rizki Maulana
Kemenkumham menggeledah kantor HMV dan DMJ, operator tv kabel di Pekanbaru dan Dumai, Riau atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggeledah satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru, Riau yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan juga dilakukan terhadap PT DMJ di Dumai. Keduanya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Kemenkumham menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar hukum, yaitu berdasarkan perintah pengadilan (pro justitia). Kemenkumham tidak membutuhkan persetujuan dari pihak lain kecuali pengadilan dalam melaksanakan tindakan hukum tersebut.

Dari penindakan terhadap HMV dan DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

Merespons penggeledahan ini, manajemen HMV dan DMJ mengeklaim mereka merupakan lembaga penyiaran resmi berizin. Mereka juga mengaku punya alamat jelas dan taat membayar pajak.

"Izin ini tidak serta merta terbit melainkan setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar manajemen HMV dan DMJ melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 hari lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

15 hari lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

16 hari lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

16 hari lalu

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal