Digugat Rp1 Miliar Gegara Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar

Bachtiar Rojab
Digugat gegara komentari putusan PN Jakpus, Menko Polhukam Mahfud MD menggugat balik Perkomhan sebesar Rp5 miliar. (Foto : dok Kemenko Polhukam)

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.

Hukum pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
2 bulan lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Seleb
2 bulan lalu

Sidang Gugatan Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Ditunda hingga Lebaran, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal