JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp1.025.000.000. Mahfud, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.
Menanggapi hal itu, Mahfud justru tak tinggal diam. Dia, bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.
"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Menurut Mahfud, adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah. Terlebih, dia juga tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.
"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perkomhan tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?," kata Mahfud.
Mahfud turut menanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.