Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada KPK yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Rohadi dan meringankan hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara di kasus suap Saipul Jamil. Rohadi merupakan PNS Jakut dengan posisi terakhir panitera pengganti (PP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
6 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
6 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
14 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal