Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada KPK yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Rohadi dan meringankan hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara di kasus suap Saipul Jamil. Rohadi merupakan PNS Jakut dengan posisi terakhir panitera pengganti (PP).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
10 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal